I. Sejarah perkembangan Hukum Acara Pidana di Indonesia
1. Sebelum masa kolonial(sebelum abad 16)
·
Sebelum masuknya agama Islam;
Pada masa awal, penduduk nusantara tidak membedakan antara hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
Penduduk nusantara menggunakan hukum adat untuk menyelesaikan masalah pidana
maupun perdata di kalangan mereka. Cara pembuktian yang digunakan sering kali
menggunakan kekuatan kekuatan gaib.
Bentuk2 sanksi hukum pada masa itu ( dihimpun kemudian
dalam Pandecten van het Adatrecht bagian
X) yakni sbb;
1. penggantian kerugian ”immaterieel” dalam berbagai
rupa, misalnya paksaan menikahi gadis yang telah dicemarkan,dsb.
2. Bayaran uang adat kepada orang yang terkena,yang
berupa benda sakti sebagai ganti kerugian rohani.
3. Selamatan untuk membersihkan masyarakat dari kotoran gaib (buang sial, dsb).
4. Penutup malu/permintaan maaf.
5. Rupa2 hukuman badan s/d hukuman mati.
6. Pengasingan dari masyarakat/peletakan orang di luar
tata hukum adat (dibuang/tidak dianggap anak,dsb)
·
Setelah masuknya agama Islam;
Setelah
masuknya agama Islam, mulailah diberlakukannya hukum Islam, disamping hukum
Adat untuk menyelesaikan masalah hukum di antara penduduk. Pada masa ini, mulai diadakan pembedaan antara masalah
pidana dan masalah perdata. Cara penyelesaian sengketa seringkali berpedoman kepada Al Quran, hadits dan hasil
ijtihad.
2. Masa kolonial /Penjajahan (abad 16 s/d 17 Agustus
1945)
·
Belanda
Hukum
yang berlaku di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh Belanda yang datang ke
Indonesia di mana mulai diberlakukannya hukum tertulis di Indonesia. Pada zaman
VOC diatur mengenai undang2 tanah jawa pada tahun 1747 (javasche wetten),
kmudian Daendels dan Raffles meneruskan usaha ini dengan terus mempelajari
hukum adat.
·
Prancis
Pada
saat Belanda dijajah Perancis, diberlakukanlah hukum Perancis di Belanda yang
berdampak pada pemberlakuan hukum tersebut di Indonesia sebagai negara jajahan
Belanda.
·
Belanda
Setelah
lepas dari jajahan Perancis, dikeluarkanlah firman raja untuk membentuk
peraturan perundang-undangan baru yang diberlakukan di Indonesia dengan adanya
asas konkordansi. Hukum acara pidana saat itu disebut hukum acara kriminil (HIR
dan IR). Maka dibentuklah HIR (Herziene Inland Reglement) yang diberlakukan di kota-kota besar dan IR
(Inlands Reglement) di kota-kota lainnya. Ada pembedaan peradilan bagi kaum
Eropa dan golongan Bumi Putera.
·
Jepang
Tidak
ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan kecuali dalam hal dihapusnya
peradilan bagi golongan Eropa (Osamu Serei No:3/1942, 20 september 1942).
Diatur bahwa;
Herziene
Inlands Reglement berlaku untuk Pengadilan Negeri (tihoo hooin)
Reglement
voor de Buitengeswesten berlaku untuk Pengadilan Tinggi (kotoo hooin) dan
Landgerechtsreglement berlaku untuk Pengadilan Agung (saiko hooin).
3. Masa kemerdekaan
(17 Agustus 1945-sekarang)
·
orde lama
Pada masa ini, peraturan Belanda masih dipakai dengan
berlakunya pasal II aturan peralihan UUD 1945, dimana segala badan negara dan
peraturan perundangan yang ada masih berlaku selama belum ada yang baru yang
diatur menurut Undang-undang. Undang2
yang mengatur acara pidana yaitu
UU No:7/1947 tentang Kuasa Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Zaman RIS dihasilkan beberapa ketentuan sebagai
berikut; UU No:1/ 1950 LN 1950 No:30 à dibentuk Mahkamah Agung di Jakarta dan Jogjakarta; menggantikan
Hoogerechtshof.
UU No:18/1950 LN 1950 Nomer 27 à landrechter di jakarta diganti menjadi Pengadilan Negeri.
Appleraad di Jakarta diganti menjadi Pengadilan Tinggi.
Dengan UU darurat ini telah diadakan unifikasi hukum
acara pidana, yaitu;
-
acara pidana sipil untuk PN
dan PT,dan berpedoman pada HIR.
-
acara pidana ringan berlaku
Landrechtsreglement Sbld 1914 No:317 jo sbld 1917 No:323.
-
acara untuk banding diatur
dalam pasal 7 s/d 20 UU darurat No:1/1951.
·
orde baru
Dalam sejarahnya,HIR buatan Belanda tidak memenuhi rasa
keadilan bagi masyarakat Indonesia maka mulai diadakanlah perancangan Hukum
Acara Pidana yang baru.
II. Sejarah pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia
Pada
masa orde baru, terbukalah kesempatan untuk membuat peraturan
perundang-undangan. Oleh sebab itu, dibentuklah di departemen kehakiman suatu
panitia untuk menyusun RUU Hukum Acara Pidana. Ada 13 pokok masalah yang
dituangkan dalam materi undang-undang. Dalam perancangannya, hukum acara pidana
Indonesia didasarkan pada HIR.
Awalnya
dibentuk panitia yang diketuai Oemar Seno Adji;1968 yang berhasil menyusun
Rencana UU Hukum Acara Pidana. Kemudian disempurnakan oleh Mochtar
Kusumaatmadja yang menggantikan Oemar Seno adjie menjadi menteri
kehakiman,1974. Lalu diteruskan oleh Moedjono.
Tim
Sinkronisasi kemudian menelorkan RUU KUHAP yang disetujui sidang gabungan tim
bersama-sama dengan DPR di gedung DPR Pusat pada tanggal 9 september 1981.
Hal-hal
signifikan yang perlu diperhatikan dalam RUU KUHAP tahap akhir, ialah:
-hilangnya kewenangan Kejaksaan (seperti yang tercantum dalam HIR) untuk menyidik.
-diadakannya perubahan KUHAP dalam kurun waktu dua tahun setelah pengesahan KUHAP (pasal 284 ayat (2)).
-hilangnya kewenangan Kejaksaan (seperti yang tercantum dalam HIR) untuk menyidik.
-diadakannya perubahan KUHAP dalam kurun waktu dua tahun setelah pengesahan KUHAP (pasal 284 ayat (2)).
RUU
KUHAP disahkan oleh sidang paripurna DPR pada tanggal 23 September 1981, dan kemudian disahkan oleh
presiden menjadi undang-undang pada tanggal 31 Desember 1981. Sejak saat itulah kita memakai Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (Undang-undang
No:8/1981,LN 1981 Nomor 76,TLN Nomor 3209) sebagai pedoman yang mengatur acara
peradilan pidana.
Daftar Pustaka:
Hamzah,
Andy. 2005. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap,
Yahya. 2004. Pembahasan Permasalah dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan
Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Prinst,
Darwin. 1989. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar. Jakarta: Djambatan.
Prodjodikoro,
Wiryono. 1985. Hukum Acara Pidana di Indonesia. Jakarta: Sumur Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar